Dalam masalah cara turun untuk bersujud di dalam shalat, para ulama berbeda pendapat (ikhtilaf). Setidaknya ada dua pendapat ulama, yakni yang mendahulukan lutut saat turun hendak bersujud dan kedua golongan yang berpendapat meletakkan tangan terlebih dahulu saat turun untuk bersujud. Berikut secara ringkas argumentasi dari masing-masing pendapat.
Golongan pertama
Yakni yang berpendapat disunnahkannya meletakkan kedua lutut ke lantai sebelum kedua tangan. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Umar, Nakh’i, Muslim bin Yasar, Sufyan Tsauri, Ahmad, Ishak dan para ulama lainnya.
Katanya (Ibnul Mundzir): “Ini juga merupakan pendapatku”.Diriwayatkan pula oleh Abu Thaiyib sebagaimana pendapat umumnya para ahli fikih (fuqaha), bahwasanya Imam Ibnul Qaiyim berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menaruh kedua lututnya sebelum kedua tangan ke lantai, kemudian baru kedua tangan, kening dan hidung”.
Ini merupakan keterangan yang sah yang diriwayatkan oleh Syarik dari Ashim bin Kalib yang diterimanya dari Wail bin Hajar yang mengatakan: “Saya melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangan dan jika bangkit mengangkat kedua tangan sebelum kedua lututnya”.
Golongan kedua
Yang berpendapat bahwa disunnahkan untuk meletakkan kedua tangan sebelum lutut saat turun untuk bersujud di dalam shalat.
Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik, Auza’i, dan Ibnu Hazm, serta sebuah riwayat dari Imam Ahmad.
Dalam satu riwayat diterangkan, bahwa: “Beliau (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) meletakkan kedua tangannya ke tanah sebelum meletakkan kedua lututnya”. (HR Ibnu Khuzaimah, Daraquthni dan Hakim. Disahkan oleh Hakim dan disetujui Imam Dzahabi).
Sementara Imam Auza’i berkata: “Saya menyaksikan orang-orang meletakkan kedua tangan sebelum lutut mereka”.
Dan menurut Ibnu Abu Daud, ini juga merupakan pendapat dari ahli hadits.
Dalam riwayat yang lain disebutkan, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh bersujud dengan mendahulukan tangan sebagaimana dalam sabdanya:
“Apabila seseorang diantara kamu bersujud, janganlah turun seperti turunnya unta, tetapi hendaklah ia letakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya”. (HR Abu Daud, Nasa’i dengan sanad shahih).
Berkata al-Albani, “Harap anda ketahui bentuk perbedaan kita dari unta adalah meletakkan kedua tangan terlebih dahulu daripada lutut, karena unta meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu yang ada pada kedua tangannya. Demikianlah yang tersebut dalam kamus Lisanul Arab dan kamus-kamus Arab lainnya.
Demikianlah ringkasnya dua pendapat ulama dalam masalah cara turun dari sujud, keduanya insya Allah memiliki dalil masing-masing. Cara mana yang benar, kembali kepada pemahaman kita terhadap argumentasi para ulama tersebut, serta kepada siapa kita lebih tsiqah (percaya). Jadi, cara manapun yang anda ikuti, insya Allah tidak ada masalah. Wallahu’alam.
[Fiqhus Sunnah jilid I syaikh Sayyid Sabiq dan Shifatu Shalaati an-Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa sallam, syaikh Nashiruddin al-Albani].
0 komentar:
Post a Comment