Dalam masalah cara turun untuk bersujud di dalam shalat, para ulama berbeda pendapat (ikhtilaf). Setidaknya ada dua pendapat ulama, yakni yang mendahulukan lutut saat turun hendak bersujud dan kedua golongan yang berpendapat meletakkan tangan terlebih dahulu saat turun untuk bersujud. Berikut secara ringkas argumentasi dari masing-masing pendapat.
Golongan pertama
Yakni yang berpendapat disunnahkannya meletakkan kedua lutut ke lantai sebelum kedua tangan. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Umar, Nakh’i, Muslim bin Yasar, Sufyan Tsauri, Ahmad, Ishak dan para ulama lainnya.
Katanya (Ibnul Mundzir): “Ini juga  merupakan pendapatku”.Diriwayatkan  pula oleh Abu Thaiyib sebagaimana  pendapat umumnya para ahli fikih  (fuqaha),  bahwasanya Imam Ibnul  Qaiyim berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa  sallam menaruh kedua  lututnya sebelum kedua tangan ke lantai, kemudian  baru kedua tangan,  kening dan hidung”. 
Ini  merupakan keterangan yang sah yang diriwayatkan oleh Syarik dari  Ashim  bin Kalib yang diterimanya dari Wail bin Hajar yang mengatakan:  “Saya  melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila sujud,  beliau  meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangan dan jika bangkit   mengangkat kedua tangan sebelum kedua lututnya”.
Golongan kedua 
Yang berpendapat bahwa disunnahkan untuk meletakkan kedua tangan sebelum  lutut saat turun untuk bersujud di dalam shalat. 
Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik, Auza’i, dan Ibnu Hazm, serta  sebuah riwayat dari Imam Ahmad. 
Dalam  satu riwayat diterangkan, bahwa: “Beliau (Nabi Shallallahu 'alaihi  wa  sallam) meletakkan kedua tangannya ke tanah sebelum meletakkan kedua   lututnya”. (HR Ibnu Khuzaimah, Daraquthni dan Hakim. Disahkan oleh   Hakim dan disetujui Imam Dzahabi). 
Sementara Imam Auza’i berkata: “Saya menyaksikan  orang-orang meletakkan  kedua tangan sebelum lutut mereka”. 
Dan menurut Ibnu Abu Daud, ini juga merupakan pendapat dari ahli hadits.
Dalam riwayat yang lain  disebutkan, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi  wa sallam menyuruh  bersujud dengan mendahulukan tangan sebagaimana dalam  sabdanya: 
“Apabila  seseorang diantara kamu bersujud, janganlah turun seperti  turunnya  unta, tetapi hendaklah ia letakkan kedua tangannya sebelum  kedua  lututnya”. (HR Abu Daud, Nasa’i dengan sanad shahih). 
Berkata al-Albani, “Harap anda  ketahui bentuk perbedaan kita dari unta  adalah meletakkan kedua tangan  terlebih dahulu daripada lutut, karena  unta meletakkan kedua lututnya  terlebih dahulu yang ada pada kedua  tangannya. Demikianlah yang  tersebut dalam kamus Lisanul Arab dan  kamus-kamus Arab lainnya.
Demikianlah ringkasnya dua  pendapat ulama dalam masalah cara turun dari  sujud, keduanya insya  Allah memiliki dalil masing-masing. Cara mana yang  benar, kembali  kepada pemahaman kita terhadap argumentasi para ulama  tersebut, serta  kepada siapa kita lebih tsiqah (percaya). Jadi, cara  manapun yang anda  ikuti, insya Allah tidak ada masalah. Wallahu’alam.
[Fiqhus  Sunnah jilid I syaikh Sayyid Sabiq dan Shifatu Shalaati  an-Nabiyyi  Shallallahu 'alaihi wa sallam, syaikh Nashiruddin al-Albani].
 
 
 
 
 


 
 
0 komentar:
Post a Comment