Pages

Thursday, May 28, 2015

Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi dan Kedaulatan

1.      DEMOKRASI
Kata Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “Kratos” yang berarti pemerintah. Nah dengan demikian kita dapat mengartikan, demokrasi adalah Sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.  Menurut  Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan  dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat .

Demokrasi Athena berkembang di negara kota Athena di Yunani. Demokrasi Athena merupakan salah satu sistem demokrasi pertama yang diciptakan. Demokrasi Athena telah ditiru oleh banyak kota Yunani lainnya namun demokrasi Athena merupakan sistem demokrasi yang paling kuat, stabil, dan tercatat dengan baik pada masa Yunani kuno. Demokrasi Athena merupakan suatu pelaksanaan demokrasi langsung, yaitu bahwa orang tidak memiliki perwakilan untuk memberikan suara atas nama mereka melainkan langsung memberikan suara untuk anggota legislatif dan eksekutif. Partisipasinya dilaksanakan tertutup dan besar-besaran.
Beberapa macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1)      Demokrasi Parlementer
Di dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya. Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura
2)      Demokrasi Liberal
Dalam system liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of power atau pemisahan kekuasan). Kepala negara / presiden langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
Negara: Amerika Serikat, Kanada, Spanyol
3)      Demokrasi Rakyat
Demokrasi ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis. Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
Negara: Republik Rakyat China, Korea utara, Vietnam, Laos, Rusia
4)      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. DalamDemokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemu­ngutan suara (Pasal 2, Ayat (3), WD 1945). Dalam demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.

Landasan Hukum Demokrasi Pancasila :
a.     Pancasila sila keempat.
b.     Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : Negara berkedaulatan  rakyat.
c.      Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.
Azaz/ciri utama Demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu ysng telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi, Musyawarah Mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
Kekuasaan tertinggi demokrasi berada ditangan rakyat.
Unsur-unsur demokrasi antara lain:
 1)    adanya partisipasi masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan
2)    adanya pengakuan akan supremasi hukum
3)    adanya pengakuan akan kesamaan  di antara warga negara
4)    adanya kebebasan warga negara
Azas/prinsip Negara demokrasi, meliputi :
a.     Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
b.     Partisipasi rakyat dalam pemeritahan.
c.      Supremasi hukum.


Ciri – ciri Negara demokrasi, meliputi :
a.     Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
b.     Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat.
c.      Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan.
d.     Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi).
Periodesasi demokrasi yang pernah beraku di Indonesia
a.      Demokrasi Parlementer (1945-1959)  Presiden: Soekarno
b.      Demokrasi Terpimpin/ Orde Lama (1959-1965) Presiden: Soekarno
c.       Demokrsi pada masa orde baru (1965-1998) Presiden: Soeharto
d.      Reformasi (1998-Sekarang)
Presiden: BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid (Gusdur), Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono. Jokowi


Perbedaan Sistem pemerintahan ORLA dan ORBA
Orde lama : kebijakan pada pemerintah, berorientasi pada politik,semua proyek diserahkan kepada pemerintah, sentralistik,demokrasi Terpimpin, sekularisme.
Kelemahan
·         Terdapat ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan ketidak adilan
·         Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) Walaupun kecil, korupsi sudah ada.
Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.
 Kekurangan
·        Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
·        Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
·        Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
·        Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya

PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER
Sistem Pemerintahan Presidensil
a. Kepala pemerintah dipimpin oleh raja/presiden/kaisar
b. Presiden/raja memiliki kekuasaan sebagai kepala negara dan pemerintahan
c. Presiden/raja sebagai kepala pemerintahan membentuk negara tanpa memperhatikan aspirasi parlemen
d. Kabinet mempertanggungjawabkan tugasnya kepada presiden selaku kepala pemerintahan
e. Para menteri diangkat dan diberhentikan presiden
f. Kabinet yang bertanggung jawab kepada presiden tidak bisa dibubarkan badan legislatif
g. Badan legislatif dipilih melalui Pemilu, serta memiliki masa jabatan yang pasti
h. Presiden mempertanggungjawabkan semua tugas pemerintah pada akhir jabatanya kepada badan legislatif

Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Kepala pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri
b. Presiden/raja memiliki kekuasaan sebagai kepala negara
c. Kepala negara menunjuk formatur untuk membentuk kabinet, dalam membentuk kabinet memperhatikan aspirasi parlemen
d. Kabinet mempertanggungjawabkan tugasnya kepada parlemen, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama
e. Parlemen dapat mengeluarkan mosi tidak percaya untuk membubarkan kabinet apabila pertanggungjawaban kabinet tidak dapat diterima
f. Kabinet yang sudah dibubarkan masih terus melaksanakan tugasnya sampai kabinet baru terbentuk
g. Presiden membubarkan parlemen apabila parlemen tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat


Unsur – unsur Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
·         Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Bernegara
·         Kebebasan
·         Supremasi Hukum (Daulat Hukum)
·         Pengakuan akan Kesamaan Warga Negara
·         Pengakuan akan Supremasi Sipil atas Militer

Lembaga perwakilan rakyat terdiri atas :
a.     MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota Negara.
b.     DPR berkedudukan di  ibukota Negara.
c.      DPRD Tingkat I, berkedudukan di provinsi.
d.     DPRD Tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.

·         Contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain :
a.     Pemilihan Presiden secara langsung oleh MPR.
b.     Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tingkat I, kemudian diangkat oleh presiden melalui Mendagri.
c.      Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan.
d.     Pemilihan kepala desa secara langsung.
e.     Pemilihan Ketua OSIS secara langsung atau perwakilan.

Sikap yang diharapkan dalam musyawarah :
a.     Mengutamakan kepentingan rakyat  dan persatuan kesatuan.
b.     Diliputi semangat kekeluargaan.
c.      Menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat.
d.     Tidak memaksakan kehendak.
e.     Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur.
 f.   Keputusan harus dapat di pertanggung jawabkan.

2.        KEDAULATAN
Kedaualatan adalah kedaulatan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain.
Kedaulatan berasal dari kata “daulat” dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Ada dua macam pengertian kedaulatan rakyat :
Kedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur fungsi/ pemerintahannya sendiri
Kedaulatan ke luar, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.
Sifat sifat kedaulatan
1.            Asli, Artinya tidak berasal atau tidak dilahirkan oleh kekuasaan lain. Kekuasaan yang berasal dari rakyat adalah asli karena kekuasaan tersebut tertinggi. Sementara itu kekuasaan presiden berasal dari kekuasaan rakyat yang memilihnya.
2.            Permanen, Artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti ganti.
3.            Tidak terbatas, Artinya kedaulatan itu tidak dibatas oleh kekuasaan lain. Apabila pelaksanaanya dibatas, kedaulatan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi
4.            Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi bagikan kepada badan badan lainnya.

Penyebab Hilangnya Kedaulatan suatu negara
·         Suatu wilayah negara memisahkan diri dari kesatuan suatu negara dan kemudian      menyatakan kemerdekaannya
·         Suatu negara kalah perang, sehingga kekuasaan pemerintahan dipegang oleh negara penakluk
·         Suatu negara bergabung dengan negara lain untuk membentuk suatu federasi

lembaga negara pelaksana kedaulatan
Ø  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ø  Presiden
Ø  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Ø  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ø  Mahkamah Agung (MA)
Ø  Mahkamah Konstitusi (MK)
Ø   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ø  Pemerintah Daerah
Ø  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Ø  Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ø  Komisi Yudisial (KY)

 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan
 legislatif, Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang.

eksekutif, Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif

yudikatif. Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya.
Hak – Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.

4. Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
5. Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
6. Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
7. Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
8. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang)
9. Hak Amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang)
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
b.      Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
c.       Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
d.      Menteri- menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
e.       Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f.       Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
g.      Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

0 komentar: