Pages

Sunday, November 21, 2010

Jabat Tangan, Antara yang berdosa dan yang Berpahala




Ada berbagai mavam niat saat seseorang meakukan jabat tangan, yaitu: sekedar formalitas, bersopan santun atau ingin mengamalkan sunnah Nabi. Cara berjabat tangan pun berbed-beda. Ada yang lembek seperti tidak semangat, ada yang bersentuhan ujung jemarinya, yang mantap, dan hangat serta ada pula yang keras lagi mengguncang.
Bagi seorang muslim,  berjabat tangan dengan saudara muslim adalah sunnah. Bukan sekedar formalitas atau basa-basi. Sehingga berjabat tangan harus  dilakukan dengan hangat dan sopan. Selain akan menghangatkan suasana, jabat tangan juga akan menggugurkan dosa.  Rasulullah bersabda, “sesungguhnya, bila seorang muslim bertemu saudaranya sesame muslim, lalu ia memegang salah satu tangannya,  maka dosa keduanya akan berguguran sebagaimana dedaunan berguguran  dari sebuah pohon yang kering pada saat angin musim panas. Bila tidak demikian, maka keduannya akan diampuni, meskipun dosa keduanya laksana buih dilautan.”(HR. Ath-Thabrani).

Tak Hanya Saat Bertemu
Sunah jabat tangan tak hanya saat bertemu tapi juga saat berpisah. Diriwayatkan dari Qaza’ah, ia berkata “Ibnu Umar mengutusku untuk suatu keperluan, seraya berkata, “kemarilah. Aku akan melepas kepergianmu sebagaimana Rasulullah melepasku” lalu beliau berdoa: “ Aku meminta kepada Allah agar menjaga agamamu, amanahmu (keluarga dan harta yang kamu tinggalkan), dan penghujung amal perbuatanmu.” (HR. Abu Dawud, Hakim,  dan Imam Akhmad)  Dalam riwayat Ibnu ‘Asakir disebutkan,”beliau memegang tanganku lalu menjabat tanganku.”  

Jangan Sembarang Tangan
Jabat tangan itu sunah dan berpahala, tapi jika melanggar syariat-Nya justru akan menjadi maksiat dan dosa. Batasan syariat itu hanya satu, jangan menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Sentuhan dalam bentuk apapun termasuk jabat tangan. Tentu saja konteks pembicaraan kita bukan dalam kondisi terpaksa dan pengecualiaan lain.
Jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, terutama dikalangan pemuda dan pemudi, sudah menjadi hal yang biasa. Pelanggaran syariat yang sudah menjadi tradisi. Rasa sungkan, takut  dianggap sok, ketinggalan jaman, ekstrim, anti silaturahmi, eksklusif dan lainnya mengalahkan ketundukan kita terhadap syariat. Alas an pun dicari untuk menenangkan hati,”yang diajak salaman belum paham” atau”asal tidak pakai nafsu kan tidak apa-apa” dan sebagainya. Bahkan, ada sebagian orang yang mengancam cerai istrinya yang sholihah kerena tidak mau berjabat tanga dengan kolega-koleganya. Persoalan semakin ruwet karena masih banyak yang belum mengetahui siapa mahram dan siapa yang bukan mahram.
Padahal masalah ini bukan masalah sepele. Rasulullah telah memberikan peringatan tentang hal ini. Dari Ma’qil bin Yasar, bahwa Rasulullah bersabda: “seandainya kepala salah satu dari kaian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.(HR. Ath-Thabrani)
Rasulullah juga bersabda: “Bagian anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil, ia pasti melakukannya. Dua mata zinanya dengan melhat, dua telinga zinanya dengan mendengar, lidah zinanya  berbicara, tangan zinanya menyentuh, kaki zinanya melangkah, hati zinanya berangan-angan, dan kemaluanlah yang akan membenarkan atau mendustakan itu semua.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi mwngatakan, “Makna hadist diataas adalah bahwa setiap anak Adam ditakdirkarkan untuk melakukan perbuatan zina. Diantara mereka ada yang melakukan zina yang sesungguhnya, yaitu memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan wanita secara haram. Diantara mereka ada yang zinanya bersifat majaz, yakni dengan melihat hal-hal yang haram, atau mendengarkan sesuatu yang mengarah pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan atau menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya. Atau, dengan melangkahkan kaki menuju tempat perzinaan, melihat, menyentuh, atau bercakap-cakap yang diharamkan dengan wanita asing, atau berangan-angan dengan hatinya.”
Larangan bersentuhan dengan wanita itu bukan hanya karena disertai syahwat atau tidak. Menyentuh wanita bukan mahramnya dilarang karena termasuk dikategorikan sebagai bagian dari zina, yaitu zinanya kulit. Sebagaimana mata, zinanya untuk melihat. Melihat aurat atau gambar porno tetap haram hukumnya meski tidak disetai syahwat. Tidak ada syahwat, bisa jadi karena terbiasa, atau karena modelnya kurang cantik atau factor lainnya. Namun tetap saja, tidak adanya  syahwat bukan berarti melihat gambar porno dibolehkan, begitu pula menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Kebanakan orang memahami syahwat hanya sebatas hasrat melakukan hubungan seksual saja. Padahal bersit keinginan dan rasa untuk melihat aurat, menyentuh wanita, dan bercengkrama dengan dengan para wanita adalah syahwat. Bahkan, menghalalkan jabat tangan dengan yang bukan mahramnya menggunakan alasan “toh tidak pakai syahwat” pun adalah dorogan dari nafsu syahwat.
Yang bermasalah itu Alasanya
Sekarang kita bahas mengenai berjabat tangan setelah shalat. Banyak yang masih belum setuju jika dikatakan, berjabat tangan sesudah shalat seperti yang biasa dilakukan adalah bid’ah. Sekarang coba kita lihat pendapat para ulama mengenai hal ini.
Dalam kitab Fatawa Al-‘Izz bin Abdussalam, hal 46-47,   Al-‘Izz bin Abdussalam mengatakan , “berjabat tangan seusai shalat Subuh dan ashar adalah bid’ah, kecuali bagi seseorang yang baru saja datang (dari berpergian) yang mana sebelum ia shalat ia sempat berkumpul bersama orang-orang yang diajak berjabat tangan tersebut. Berjabat tangan disyariatkan pada saat datang (dari berpergian). Selepas sholat, biasanya nabi berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan, istighfar tiga kali, lalu beranjak pergi. Diriwayatkan bahwa beliau berdzikir: “wahai Rabbku, selamatkanlah aku dari siksamu pada hari Engkau membangkitkan hanba-hanba-Mu.” Sesungguhnya, seluruh kebaikan itu terletak pada usaha mengikuti Rasulullah.”
Sedangkan, syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ Fatawa, XXIII:239, menulis saat ditanya tentang hokum jabat tangan setelah shalat, apakah sunnah atau bukan? Beliau menjawab, “ Segala puji bagi Allah, jabat tangan sesudah shalat bukan termasuk amalan sunah, akan tetapi bid’ah. Wallahua’lam.”
Jadi yang bermasalah adalah alas an dan motivasinya. Yaitu berjabat tangan dengan motivasi dan keyakinan bahwa hal itu sunah, atau baik dilakukan setelah shalat. Mereka berjabat tangan karena usai meakukan shalat, sehingga terbentuk persepsi bahwa shalat-jabat tangan sesudahnya adalah baik. Dan pada akhirnya, jabat tangan menjadi ceremony tambahan setelah shalat. Padahal baik dan buruk, apalagi sunah atau tidak sunah yang berhak menentukan adalah syariat. Nabi dan sahabat juga tidak pernah mencontohkan. Jabat tangan hukumnya tetap sunah,  meski dilakukan selepas shalat dengan catatan ada sebab lain selain shalat.  Misalnya bertemu teman lama, seseorang yang baru pulang dari berpergian, menampakkan kesukaan atau kecintaan terhadap saudaranya, dengan syarat pada akhirnya tidak dijadikan kebiasaan. Namun, bila jabat tangan tersebut dilakukan hanya karena ba’da shalat saja, maka amalan tersebut termasuk bid’ah yang tidak pantas dilestarikan.
Dengan mencermati penjabaran diatas, dapat kita pahami bahwa pada dasarnya jabat tangan dapat mendatangkan kebaikan bagi pelakunya bilamana dilakukan sesuai dengan kode etik atau rambu-rambu srayiatnya. Namun, bila sunah nabi ini disalahpraktekan, maka tak pelak kita akan terjerumus kedalam dosa dan kemaksiatan. Akhirnya, jabat tangan yang seharusnya berpahala, malah mendatangkan dosa. Wallahua’lam.         

0 komentar: