SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH & BANGUNAN
Pada hari ini,rabu sepuluh november 2010 , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Sang Pemimpi
Umur : 58 Tahun
Alamat : Jl.Margo Utomo No.20 Purworejo
Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Nama :Sip Tenan
Umur : 54 tahun
Alamat : Desa Gayeng
Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak I menjual tanah berserta bangunannya kepada pihak II yaitu rumah belakang dengan luas bangunan 10 meter persegi yang beralamatkan di Jl. Margo Utomo 32 Purworejo. Adapun mengenai batas-batas bangunan tersebut:
- Sebelah utara batas tembok kepunyaannya pihak I ( bapak sip tenan )
- Sebelah barat batas tembok kepunyaanya Bapak.Top Banget,
- Dan apabila Pihak ke II akan membangun kembali ( renovasi ) bangunan batas rumah maka pihak ke II harus membuat tembok pembatas sendiri, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Pasal 2
Mengenai rumah yang telah dibeli oleh II hanya ada air sumur & Pompa Air. Adapun air PDAM & listrik sementara masih menyalur dari pihak I, dan selanjutnya Pihak II akan memasang sendiri.
Pasal 3
Pihak I dan Pihak II menyepakati harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 39.000.000,- ( Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah)
Pasal 4
Pihak I akan menyerahkan tanah dan bangunan pada saat Pihak II telah membayar secara tunai harga tanah dan bangunan serta menandatangani surat perjanjian ini
Pasal 5
Pihak I akan segera mengosongkan rumah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah surat perjanjian ini ditandatangani, sehingga Pihak II dapat menempati rumah dan bangunan tersebut.
Pasal 6
Adapun untuk memperoleh sertifikat atas nama pihak II, akan diurus bersama –sama dari biaya mulai kepengurusan sampai selesai ditanggung oleh pihak I & pihak II.
Pasal 7
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
Purworejo, 10 november 2010
PIHAK I PIHAK II
Ibu Sang Pemimpi Ibu. Sip Tenan
Para Saksi :
1. Jujur Supangat Tanda Tangan ………………………..
2.Adil Suhendra Tanda Tangan …………………………
Mengetahui,
Kepala Kelurahan Gayeng
Kecamatan Purworejo
(bisa juga Camat/Notaris)
0 komentar:
Post a Comment