Pages

Saturday, October 30, 2010

Hak dan Kewajiban Konsumen



Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
Tujuan Perlindungan Konsumen

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
e.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
f.        Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Azas Perlindungan Konsumen
a.       Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
b.      Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
c.       Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
d.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
e.      Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.        Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Friday, October 29, 2010

Andai Seorang Wanita Itu Datang . . . .

Andai seorang perempuan datang kepadamu ketika kau sendirian. . .
Andai seorang perempuan datang dan tersenyum mesra memandangmu...
Andai seorang perempuan datang duduk di sebelahmu membiarkan bahu dan punggungnya bersentuhan denganmu...
Andai seorang perempuan datang menanyakan tentang bentuk badannya kepadamu...
Andai seorang perempuan datang menanyakan tentang kecantikan wajah dan badannya kepadamu...
Andai seorang perempuan datang tanpa segan kepadamu...
Andai datang waktu itu, apakah tindakanmu?
MUNGKIN PADA PANDANGAN PEREMPUAN ITU,
"Kau adalah kawan karibku."
"Kau dah seperti abang kandungku."
"Kau dan aku bukan alim sangat jadi tak perlu hipokrit."
"Kaulah kekasihku, diri ini sepenuhnya milikmu."
"Aku tahu kau dan aku takkan mungkin berzina, kita pasti pandai mengawal diri."
"Oh, kau adalah bakal suamiku, aku harus berlatih dari sekarang mengurangi rasa malu".
"Ku berbuat begini tiada yang tahu, kau takkan cerita pada orang lain."
TETAPI WAHAI LELAKI, ADAKAH SELALUNYA BETUL PANDANGAN MEREKA ITU?
Andai seorang perempuan itu datang...
Dan hanya dirimu pengawal gelanggang...
BERANIKAN dirimu untuk MENEGUR
GAGAHKAN dirimu untuk BERUNDUR
TABAHKAN dirimu untuk menjadi LELAKI YANG UNGGUL!

Lelaki yang hormat pada hak bakal suami perempuan itu nanti,
Lelaki yang hormat pada maruah kaum ibu dan adik beradik perempuannya sendiri,
Lelaki yang takkan disogok dengan benda-benda free,
Lelaki yang punya jati diri, menegur kerana TAK MAHU ISTERINYA NANTI BEKAS-BEKAS LELAKI,
Insaflah wahai diri yang bernama lelaki,
Andai seorang perempuan itu datang...
Beranikanlah diri untuk menolak dengan matang...
Andai seorang perempuan itu datang...

Inspirasi:
iluvislam.com

Thursday, October 21, 2010

Jalan Menggapai Ketinggian Ruhani

Ada jalan-jalan yang harus dilalui ketika kita ingin menggapai ketinggian maknawiyah. Abdullah Nashih Ulwan menyebutkan sebagai jalan ketaqwaan.

"hai orang-orang yang beriman jika kamu bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqan an menghapus segala kesalahanmu dan mengampuni segala dosamu. dan Allah mempunyai karunia yang besar." (QS. An fall: 29)

"barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangka" (QS. Ath-Thalaq 2-3)

1. Mu'ahadah (mengingat perjanjian)
"dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamuberjanji" (An-Nahl:91)
dalam bermu'amalah hendaknya kita berkholwat dengan Allah sambil mengingat betapa setiap hari kit senantiasa berikrar dihadapan Allah dengan dua kalimat syahadat. setiap hari kita berikrar kepada Allah dengan Iyyakana'budu waiyyakanasta'in. jika kita resapi dan laksanakan dengan kesungguhan, maka Insya Allah akan kita rasakan betapa janji, ikrar, sumpah yang kita ucapkan membutuhkan pembuktian

"jika anda mengharuskan diri untuk komitmen terhadap janji yang diikrarkan minimal 17 kali dalam sho;at kemudian anda mewajibkan supaya anda meniti tangga menuju ikrar tersebut...

2. Muroqobah (Merasakan kesertaan Allah)
" Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk sholat) dan melihat pula perubahan gerak badanmu diantara orang-orang yang sujud" ( QS. Asy-Syura: 218-219)

"Hendaklah kamu beribadah kepada Alla seolah-olah kamu melihat-Nya, dan jika kamu memang tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu" (Al Hadist)

jadi muraqobah adalah merasakan keagungan Allah Azza Wajalla di setiap waktu dan keadaan serta merasakan kebersamaan Allah dikala sepi atau ramai.
untuk itu cara menggapai muqorabah, yakni sebelum memulai sesuatu amal dan disaat mengerjakan, hendaknya seseorang memeriksa dirinya... Apakah dalam setiap gerak dalam melaksanakan mal dan ketaatannya dimaksudkan untuk kepentingan pribadi dan mencari popularitas, ataukah karena dorongan menggapai ridho Allah dan menghendaki pahala-Nya

3. Muhasabah (instropeksi diri)
"hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akherat) dan bertaqwalah kepada Allah. Sesusungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan"

makna muhasabah disini, hendaklah seorang mukmin menghisab dirinya ketika selesai melakukan amal perbuatan, apakah tujuan amalnya untuk mendapatkan ridha Allah ataukah amalnya bersifat riya', juga apakah dia sudah memenuhi hak-hak Allah dan hak-hak manusia?

sungguh indah apa yang diungkapkan umar bin khatab "hisablah diri kalian sebelum dihisab, timbanglah diri kalian sebelum ditimbang, dan bersiap-siaplah untuk pertunukkan yang agung (hari kiamat). dihari itu kamu dihadapkan pada pemeriksaan, tiada yang tersembunyi dari amal kalian barang saru pun."

4. mu'aqobah ( pemberian sanksi)

"dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan)hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa (QS. Al Baqorah: 178)

sanksi yang diisyaratkan dalam ayat ini adalah apabila seorang mukmin menemukan kesaahan pada dirinya maka tak pantas baginya membiarkannya. sebab membiarkan diri dalam kesalahan akan makin mudah baginya melakukan pelanggaran-pelanggaran yang lain dan akan semakin sulit untuk meninggalkan. dan dalam memberikan sanksi, tidak boleh dengan sesuatu yang haram

Mari kita perhatikan kisah Uar bin Khatab yang pergi ke kebunnya. ketika ia pulang dari kebunnya mendapati orang-orang sudah selesai sholat ashar berjama'ah. maka beliau berkata, " Aku hanya pergi untuk senuah kebun, aku pulang orang-orang sudah selesai sholat ashar. kini kebunku akan kujadikan shodaqoh bagi orang-orang yang miskin."

5. Mujahadah (kesungguhan)
"Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencarikan keridhoan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Alla benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al Ankhabut: 69)

makna Mujahadah disini adalah apabila seorang mukmin terseret dalam kemalasan, santai, cinta dunia dan tidak lagi amal-amal sunah serta ketaatan lainnya, maka ia memaksakan dirinya melakukan amalan-amalan sunnah lebih banyak dari sebelumnya. Dalam hal ini dibutuhkan ketegasan, keseriusan dan penuh semangat sehingga pada akhirnya ketaatan merupakan kebiasaan yang mulia bagi di bagi dirinya dan menjadi sikap yang melekat bagi dirinya.



inspirasi:
M.Muttaqwiati
2007
Bercinta di Taman Surga
Afra Publishing
Indiva Media Kreasi
68-72

Tuesday, October 19, 2010

MASUK SECARA KESELURUHAN

"hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan). Dan jangan kalian mengikuti langkah-langkah syaithan, karena sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (Al-Baqarah:208)

sebuah kisah mengapa ayat tersebut diturunkan Allah kepada kita adalah pada suatu saat datanglah pemuka Yahudi menghadap Rasulullah Saw. mereka terdiri dari Abdullah bin Salam, Usaid bin Ka'ab, Sa'id bin Amru dan Qoiz bin Zaid.
tujuan mereka datang adalah untuk memeluk Islam tapi dengan syarat tertentu.
"Ya Rasulullah, hari Sabtu adalah hari yang kami hormati, maka biarkanlah kami tetap menghormatinya. Dan sesungguhnya kitab taurat adalah kitab Allah juga, maka biarkanlah kami menjalankannya dimalam hari," demikian kata mereka.

atas permintaan mereka Allah langsung memberikan jawaban dengan menurunkan ayat diatas.
Allah swt menolak permintaan para pemuka Yahudi yang ingin masuk ajaran Islam. Islam dengan syarat tetap menghormati hari sabtu dan tetap menjalankan taurat dimalam hari. jika ingin masuk Islam, masuklah secara keseluruhan; tidak mencampurkannya dengan yang lain. masuklah kedalam ajaran Islam secara keseluruhan , jangan diterima sebagian yang lain.


peringatan tersebut mengandung konsekuensi logis bagi setiap hamba Allah agar mengenal Islam dengan benar. seseorang tidak mungkin masuk kedalam Islam secara keseluruhan secara parsial.

Oleh karena itu, tuntutan bagi setiap muslim adalah mengenal Islam dari cakupan ajarannya




inspirasi:
aai 4/71-selesai

Monday, October 18, 2010

Sikap dalam Menginterprestasikan Perencanaan Visual Penataan Produk

Dalam menginterprestasikan perencanaan visual penataan produk dibutuhkan sikap-sikap yang baik sesuai dengan pedoman dasar SOP:
1. Cermat
merupakan sikap selalu fokus dan sungguh-sungguh dalam menawarkan kebutuhan lain kepada pelanggan.
Yang dilakukan antara lain:
a. Spesifikasi barrang yang benar
b. Berdiri, duduk, dan gerakan sesuai kebutuhan
c. Berbicara jelas dan lantang
d. Lakukan seperti baru pertama kali
e. Dorong diri dengan kalimat yang bersemangat
f. Berikan perhatian terhadap persoalan interprestasi visual

2. Teliti
Yaitu sikap selalu focus dan sungguh-sungguh dalam waspada serta mengkaji ulang setiap tindakan yang dilakukan dalam menawarkan produk kepada pelanggan
Yang dilakukan antara lain:
a. Memperhatikan setiap proses pelaksanaan
b. Amati dengan seksana barang yang telah ditata
c. Periksa dokumen-dokumen barang-barang yang ditata, apakah telah dipasangkan atau belum
3. Bertanggung jawab
Setiap hal yang dilakukan pada calon pelanggan dalam menawarkan produk lain yang dibutuhkannya, dipertanggungjawabkan pelanggan dan kepada perusahaan itu sendiri.
Hal yang dilakukan antara lain
a. Menampung masukan mengenai penataan dari supervisor atau kolega
b. Disalurkan oleh petugas yang berwenang di perusahaan
c. Meneruskan kembali proses penataan dengan benar

Sunday, October 17, 2010

SOP ( Standar Operating Prosedure ) Penataan Produk dari Suatu Perusahaan

SOP penataan produk adalah langkah-langkah yang harus ditempuh pada penataan produk yang dijadikan acuan ( standar ) dalam penataan untuk menarik perhatian konsumen untuk sebuah keputusan penbelian.

Dikenal juga dengan istilah Visual Merchandising (VM), dengan menggunakan langkah-langkah label dan display.
1. Labeling
Setiap barang yang akan di display harus diteliti terlebih dahulu, mencakup:
• Apakah barang sudah dilabel atau belum?
• Jika tidak perlu dilabel karena sudah memiliki bar code, apakah bar code tersebut sudah di input ke computer atau belum?
Hal-hal yang perlu dilakukan untuk membantu memperlancar operational.
Ketentuan label harus memuat tentang:
a. Tanggal receiving
b. Kode barang ( PLU )
c. Kode supplier
d. Bar code
e. Harga jual
f. Memeriksa kesesuaian antara brand (merek), article (tipe), sive (ukuran)
2. Display
Display adalah suatu tindakan menampilkan, menaruh, meletakan produk pada suatu tempat sedemikian rupa sehingga menarik perhatian.

SOP display di swalayan untuk barang supermarket paling awal yang harus diperhatikan adalah penggunaan ruangan. Penggunaan ruangan harus disesuaikan dengan:
a. Katagori produk
Food, nonfood, house hold, toys, stationary
b. Ukuran produk

Hal-hal yang perlu dilakukan dalam penataan produk di swalayan adalah sebagai berikut:
• Produk ditempatkan dalam katagorinya
• Facing/ jumlah tier produk sesuai dengan market share
• Pengaturan secara vertical atau horizontal untuk masing-masing jenis brand
• Pengaturan produk sesuai dengan arah lalu lintas pengunjung lain
• Rotasi produk FIFO (Frist In Fisrt Out)

Ada lima cara pendisplayan sebagai contoh pedoman penataan produk, antara lain:

a) Letakaan barang sesuai dengan ukuran besar atau berkesan berat dibawah dan barang ukuran kecil Berkesan lebih ringan di atas.
b) Usahakan untuk memperoleh tinggi barang yang sama
c) Facing suatu produk menghadap kedepan
d) Usahakan tinggi di setiap jalur sama (top sky line)
e) Gunakan eye techniqueleye catching dan colour breaking, yang mempunyai tujuan memajang barang agar ada perhatian dari konsumen.
eye techniqueleye catching adalah teknik memajang berdasarkan luas area pandang (mata) seseorang. Luas area pandang tersebut artinya produk dipajang berdasarkan tatap muka yang pertama kali dilihat, penataan produk ini biasanya produk yang sedang trend dsb.


Pen-display-an yang baik, teliti, dan teratur akan memberikan lima kemudahan yang baik, bagi konsumen maupun pihak perusahaan, yaitu:
• Mudah untuk dimengerti
• Mudah untuk dilihat
• Mudah untuk memilih
• Mudah di ambil dan diletakan kembali
• Mudah dirapikan

Selain hal-hal diatas display juga memiliki beberapa manfaat yang akan mengguntungkan bagi pihak perusahaan, yaitu:

• Meningkatkan penjualan
• Meningkatkan store image
• Meminimumkan out of stock (barang yang kosong)
• Mengidentifikasi laku tidaknya suatu produk

Display yang baik akan menghasilkan hasil yang baik bagi perusahaan. Pendukung pendisplayan yang baik:
a. POP
POP merupakan suatu himbauan yang ditujukan kepada pembeli agar timbul keinginan untuk membeli.
b. Peralatan display barang supermarket.
1. Gondola, yaitu peralatan display yang terdiri atas shelving atau rak panjang secara utuh
2. Chelving, yaitu alat pemajangan yan merupakan bagian dri gondola yang biasa disebut rak.
3. Showcase, yaitu alat pajang berupa etalase untuk penjualan daging segar, sosis, dairy,dsb. Showcase digunakan untuk produk yang expire date –nya pendek
4. Showcase chiller, tempat pemajangan buah, daging, sayur, dairy dsb.
5. Frozen island, sarana pajang untuk produk-produk beku, seperti ice cream, chicken nugged, sayuran, dsb
6. Wagon, adalah boks besar untuk menyimpan produk yang sedang promo atau diskon
7. Single hooks, berupa gantungan biasanya untuk pemajangan produk seperti sikat gigi, snack, sosis , dsb
8. Hambalan, yaitu kayu yang diletakan dibawah sebagai dasar untuk peralatan display
9. End gondola, gondola akhirbyang paling ujung dan untuk disewakan.
c. Istilah dan perlengkapan display dalam supermarket
1. SKU, keterangan yang menunjukan nama produk, harga, nomor, PLU produk
2. Bay, susunan pemajangan produk dirak satu baris ke bawah
3. Tier, yaitu barisan pemajangan produk kebelakang
4. Face, pemajangan produk tatap muka harus menghadap ke depan, jangan terbalik, miring, dsb
5. POP (Point Of Purchase) , yaitu keterangan menenai nama produk, harga ataupun sarana bantu promosi penjualan
6. Floor display, pemajagan pada lantai
7. COC ( Check on Counter), pemajangan produk yang menempel didepan kassa
8. PLU (Price Look Up Unit), nomor identitas bagi barang yang berfungsi untuk pencatatan komputerisasi.
9. Piramid, hambalan yang terdiri dari dua tingkat untuk pemajangan floor display


Cara penataan produk di supermarket
Cara-cara dalam penataan produk supermarket diantaranya adalah
1. barang supermarket yang akan ditempatkan hendaknya berurutan terdiri atas beberapa jenis barang , antara lain:
• Barang yang sangat dibutuhkan oleh konsumen
• Barang yang sama dan efisien penggunaannya
• Barang yang sedang trend
• Barang yang berkualitas baik
• Barang yang berprestasi
2. brand blocking secara vertical
brand bloking secara vertical, yaitu penempatan barang supermarket yang sejenis berderet kea rah vertical atau atas bawah dan merek barang juga harus terlihat di bagian muka secara vertical.
Penempatan barang secara vertical berarti penempatan barang:
a. dari atas kebawah secara sistematis
b. disusun sesuai jenis dan klasifikasinya
c. barang disusun sesuai ukuran, dari yang terkecil sampai yang terbesar atau sebaliknya
d. warna barang disusun dari warna muda sampai tua atau sebaliknya
e. harga barang diletakkan dari yang termurah sampai ke yang termahal atau sebaliknya
f. barang disusun dari atas ke bawah atau sebaliknya menurut jenis, katagori, bentuk, dan sifatnya.
Penempatan barang dagangan secara vertical dapat dilakukan dengan berbagai display, seperti berikut:
a. Shelving (rak)
Rak barang biasanya digunakan untuk barang dagangan sehari-hari. Misalnya pasta gigi, sampo, sabun cuci,dsb.
Sikat Pasta gigi Sabun mandi Sampo Deodorant
Sikat Pasta gigi Sabun mandi Sampo Deodorant
Sikat Pasta gigi Sabun mandi sampo Deodorant
Gambar penempatan produk secara vertical

b. Gondola
Gondola merupakan jenis rak barang yang bentuknya memiliki dua muka dan masing-masing muka mempunyai fungsi yang sama. Gondola dapat digunakan untuk menempatkan barang berupa makanan dan minuman dalam satu kemasan dapat berdiri, seperti susu kemasan, susu kotak, dsb.

3. Brand blocking secara horizontal
Brand blocking secara horizontal, yaitu penempatan barang supermarket satu jenis berderet horizontal dari arah kiri ke kanan atau arah melebar dan merek barang harus terlihat dari depan. Jarang digunakan di supermarket karena tidak efisien, penempatan barang seperti ini sulit dijangkau oleh pembeli.
Berikut kelemahan dari Brand blocking secara horizontal:
a. Pelanggan mondar-mandir untuk mencari barang yang diperlukannya.
b. Memberikan kesan bahwa terbatasnya barang yang dijual
c. Barang yang dilihat dan dijangkau pembeli terbatas
d. Memberikan kesan yang tidak beraturan
Pasta gigi Pasta gigi Pasta gigi Pasta gigi Pasta gigi
Sabun mandi Sabun mandi Sabun mandi Sabun mandi Sabun mandi
sampo sampo sampo sampo sampo


Gondola

Chelving








20Gondola 30 chelves


Showcase













Showcase chiller

Frozen island

















Wagon















Single hook
















End gondala