Pages

Friday, July 8, 2011

Jual Beli Yang Merugikan Masyarakat



By: Ust. Arifin Badri

Ø  Hukum memperjual belikan barang-barang yang dapat mengganggu ketrentraman masyarakat lain adalah haram.  Seperti perjudian, khamràkarena ini tradisi setan.
Ø   Perniagaan dalam syariat Islam bermuara pada persaudaraan dan kesatuan umat Islam .
Ø  Sesungguhnya setan memercik api permusahaan dan perpecahan diantara kalian dengan perjudian (mengundi nasib) dan khamr sehingga kalian akan di jauhkan dari agama Allah.
Ø  Jangan sampai kita menjadi pembuka pintu-pintu kejelekan dagi mukmin yang lain. Jadilah penutup pintu-pintu kejelekan sehingga membuka pintu kebaikan.
Ø  Khamr à barang yang memabukanà sumber segala kejelekan, sumber segala kerusakan dalam masyarakat
Ø  Sesungguhnya Rasulullah telah melaknat 10 jenis orang yang tergabung dalam lingkaran produksi khamr mendapat bagian dari kutukan rasulullah.
1.      Pemerasnya,
2.      orang memesan agar dia diperaskan khamr
3.      orang yang meninumnya
4.      orang-orang yang turut membawakan khamr (distributor, pelayan, jasa angkutan dsb)
5.      orang yang dibawakannya minuman khamr
6.      orang yang menuangkannya
7.      penjualnya
8.      orang yang turut menikmati hasil penjualannya
9.      orang yang membelikannya
10.  orang yang menyuruh dibelikakannya minuman khamr
à dikutuk karena kesepuluh orang ini memilik andil terjadinya perbuatan mungkar, baik besar atau kecil dalam tersebarnya minuman khamr dalam kehidupan kaum muslim, oleh karena itu rasulullah berdoa kepada Allah  agar kesepuluh orang ini agar kehidupan mereka dijauhan dari kerahmatan Allah, agar kehidupan mereka dipenuhi dengan kemurkaan dan siksaan Allah Swt.
è Bila kita tidak ingin kemurkaan diatas maka jauhilah 10 hal diatas.
Ø  Diantara hal-hal yang diharamkan Allah untuk diperniagakan karena hal tersebut dapat menimbulkan keresahan , kesengsaraan, permusuhan  dalam masyarakat ialah memperjualbelikan barang haram lainnya, yang dikomsumsi, dimakan dan diminum, atau barang haram yang dipakai atau dikenakan, atau barang atau jasa haram  lainnya misalkan pakaian wanita yang dipakai tidak seronoh yang dipakai diluar, atau gambar-gambar porno, atau kaset-kaset, vcd dan lainnya yang bertentangan dengan dinullah.
Ø  Sesungguhnya orang-orang yang suka  dan rela perbuatan keji  terjaadi dikalangan kaum muslimin mereka akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat.
Ø  Dalam menjaga ikatan ukhuwah Islam tidak hanya mengharamkan barang-barang atau perbuatan haram untuk diperjual-belikan, Ilam juga mengajarkan agar dalam menperjual-belikan barang yang halal pun agar tidak memercikkan api permusuhan.
Ø  Metode perdagangan yang diharamkan dalam Islam salah satunya adalah menimbun (menimbun barang-barang pokok, dsb) sehingga barang tersebut mahal harganya. à orang tersebut berbuat dosaà menyusahkan orang lain
Ø  Metode lain yang diharamkan adalah jual-beli dengan memdahului penawaran orang lain yang lebih dahulu menawar à
Ø  Metode lain yang diharamkan adalah dengan cara menaikan harga barang lewat caloà biasanya terjadi pada pelelangan, tender,
Ø  Allah senantiasa memberi rahmat kepada orang yang senantiasa mudah dalam menjual/membeli karena menjauhi sifat yang serakah
Ø  Kita adalah anggota dari masyarakatà jangan sampai kita menjadi anggota yang meresahkan atau merugikan masyarakat lain
Ø  Kiat-kiat agar usaha maju pesat dan mendapat ridha Allah
1.      Sebelum membuka usaha apapun, kita harus pandai menbaca peluang yang ada dalam masyarakat
2.      Mnajemen yang tepat
3.      Penawaran yang bagus, promosi dsb
 

 untuk lengkapnya bisa download file audio nya disini atau Jual Beli yang Merugikan Masyarakat.mp3

0 komentar: